Ada sebuah keajaiban kecil yang terjadi di Gedung DPR pada Selasa, 9 Juni 2026. Dalam waktu tiga pekan, waktu yang lebih cepat dari proses balik nama kendaraan di sebagian kantor Samsat, Dewan Perwakilan Rakyat berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Efisiensi yang luar biasa.

Barangkali inilah yang dimaksud dengan status istimewa. Tidak semua institusi negara beruntung memiliki urusan yang bisa diselesaikan dengan kecepatan seperti ini. Sebagian rancangan undang-undang membutuhkan bertahun-tahun untuk dibahas. Sebagian lagi menghilang begitu saja di laci-laci parlemen. Tetapi ada pula yang tampaknya menggunakan lajur cepat.

Tentu saja, akselerasi itu bukan karena DPR tiba-tiba rajin. Ada beberapa hal yang memang harus diselesaikan secepat mungkin, koruptor, misalnya, rata-rata butuh bertahun-tahun untuk diadili. RUU Perampasan Aset masih antre sejak entah kapan. Tapi soal memperpanjang usia pensiun polisi dan membuka jalan bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil? Tiga pekan, beres.

Kita mulai dari soal pensiun. Dalam UU Polri yang lama, polisi pensiun di usia 58 tahun tanpa pandang pangkat. Pengecualian hanya diberikan kepada anggota dengan keahlian khusus yang masih sangat dibutuhkan, yang dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. Sekarang, tamtama dan bintara pensiun di 59 tahun, perwira di 60 tahun. Adapun perwira tinggi bintang empat, alias Kapolri, bisa diperpanjang sampai 61 tahun, atau menggunakan frasa yang lebih elastis, “sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.”

Frasa “sesuai kebutuhan” itu menarik. Kebutuhan siapa? Kebutuhan masyarakat yang ingin polisinya lebih segar dan berenergi? Atau kebutuhan lain yang lebih sulit diucapkan di forum resmi?

Yang pasti, Kapolri Listyo Sigit Prabowo termasuk salah satu pejabat yang terdampak langsung oleh perubahan ini. Jika sebelumnya ia akan mencapai batas usia pensiun pada 2027, revisi tersebut kini membuka kemungkinan baginya untuk bisa sedikit lebih lama menikmati jabatannya. Kebetulan yang menyenangkan. Tentu saja hanya kebetulan.

Bagian yang lebih menarik adalah Pasal 28A. Polisi aktif, tanpa harus pensiun lebih dulu, kini bisa menduduki jabatan sipil selama ada “keterkaitan dengan tugas kepolisian” dan ada permintaan dari instansi yang bersangkutan. Bahkan di tiga lembaga tertentu, yakni Komnas Perlindungan Saksi dan Korban, BPOM, dan Badan Gizi Nasional, polisi bisa langsung duduk di posisi manajerial.

Benar, Badan Gizi Nasional. Mari kita beri waktu sejenak untuk mencerna ini secara, katakanlah, bergizi.

Ada hubungan apa antara kepolisian dan tata kelola gizi nasional? Mungkin pemerintah khawatir ada pihak yang hendak menyelundupkan kalori. Atau mungkin logikanya begini: makanan bergizi adalah keamanan pangan, keamanan pangan adalah keamanan nasional, keamanan nasional adalah urusan polisi. Jika demikian, kita tunggu saja daftar lembaga-lembaga berikutnya.

Soal prosesnya pun tak kalah mengagumkan. Amnesty International Indonesia mencatat bahwa naskah akademik dan draf RUU tidak bisa diakses secara resmi oleh publik selama pembahasan. Hanya lima hari setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah, revisi ini sudah disepakati di tingkat pertama dan langsung dibawa ke paripurna.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut UU ini sudah memenuhi “meaningful participation” karena pihaknya mengadakan RDPU di 12 provinsi. Istilah “meaningful participation” memang tidak memiliki definisi baku. Tapi biasanya, masyarakat sipil yang meminta penundaan dan tidak didengar tidak masuk dalam definisi itu.

Delapan fraksi menyetujui. Tidak ada yang menolak. Untuk sebuah lembaga yang bernama Dewan Perwakilan Rakyat, kebulatan suara semacam ini selalu menjadi sesuatu yang perlu dicurigai atau patut disyukuri?

Demokrasi biasanya menghasilkan perdebatan. Kepentingan yang berbeda melahirkan keberatan yang berbeda pula. Karena itu, ketika sebuah revisi yang menyentuh relasi antara aparat negara dan masyarakat sipil melaju nyaris tanpa gesekan politik yang berarti, yang layak diperhatikan bukan hanya hasil akhirnya, melainkan juga proses yang membuat perdebatan itu menghilang. Legislasi yang baik tidak takut pada kritik. Justru kritik adalah cara sebuah undang-undang memperoleh legitimasi.

Yang membuat situasi ini lebih menggelisahkan adalah bahwa pemerintah sebenarnya tidak sedang menghadapi keadaan darurat yang menuntut perubahan segera. Tidak ada krisis kelembagaan yang mengharuskan revisi diselesaikan dalam hitungan minggu. Karena itu, publik wajar bertanya, jika perubahan ini memang penting dan bermanfaat, mengapa tidak dibahas secara terbuka dan lebih hati-hati?

Revisi UU dengan manuver seperti ini bukan kali pertama. Sebelumnya ada revisi UU TNI yang juga dikecam karena membuka pintu militer aktif ke jabatan sipil lebar-lebar. Skema serupa, dibahas cepat, transparansi minim, dan argumen utamanya selalu “modernisasi” serta “tantangan zaman.”

Bagi mereka yang hidup di era Orde Baru, atau sekadar membaca sejarahnya, aparat aktif yang mengisi pos-pos pemerintahan sipil bukan sesuatu yang asing. Kita sudah pernah merasakannya, dan kita sudah pernah, dengan cukup keras, memutuskan untuk meninggalkannya.

Masalahnya bukan semata-mata apakah polisi mampu menjalankan jabatan sipil. Mungkin mampu. Banyak anggota kepolisian memiliki pengalaman birokrasi dan kapasitas manajerial yang memadai. Persoalannya justru berbeda. Dalam negara demokratis, institusi yang diberi kewenangan menyelidik, menangkap, menggunakan kekuatan negara, dan menegakkan hukum seharusnya berada di bawah pengawasan sipil yang jelas dan independen. Ketika batas antara keduanya mulai kabur, yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan akuntabilitas. Cepat atau lambat, muncul pertanyaan yang tidak nyaman: siapa yang mengawasi pengawas?

Di luar semua kelucuan ini, kita bertanya, siapa yang mengawasi polisi yang sekarang duduk di lembaga sipil? Kompolnas dan badan pengawas kepolisian memang tetap ada dalam UU baru ini, tetapi Amnesty mencatat bahwa kewenangan Kompolnas untuk menjatuhkan sanksi nyata terhadap anggota bermasalah tetap belum diberikan secara substansial.

Jadi kita punya polisi yang lebih lama bertugas, bisa masuk ke lebih banyak lembaga, dengan pengawasan yang masih setengah-setengah. Jika ini disebut modernisasi, maka definisi modernisasi tampaknya perlu direvisi terlebih dahulu.

Dalam teori ketatanegaraan modern, perluasan kewenangan biasanya diikuti oleh perluasan mekanisme pengawasan. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki suatu institusi, semakin kuat pula kontrol yang ditempatkan di atasnya. Revisi ini justru memperlihatkan kecenderungan sebaliknya, ruang gerak diperluas lebih dahulu, sementara instrumen pengawasannya tetap berjalan tertatih-tatih.

Yogyakarta mendapat status istimewa karena catatan sejarah yang panjang dan terhormat. Keistimewaan itu lahir dari kontribusi nyata dan diatur melalui proses yang diperdebatkan bertahun-tahun. Polisi memperoleh keistimewaan barunya melalui revisi undang-undang yang diselesaikan hanya dalam hitungan pekan. Bedanya, keistimewaan Yogyakarta lahir untuk menghormati masa lalu. Keistimewaan yang satu ini lahir untuk mengatur masa depan.

Reformasi 1998 tidak lahir karena negara kekurangan aparat di jabatan sipil. Reformasi lahir karena negara terlalu banyak menempatkan aparat di jabatan sipil. Dua puluh delapan tahun kemudian, kita kembali menyaksikan batas-batas itu dinegosiasikan ulang. Kali ini bukan melalui seragam yang memenuhi kantor-kantor pemerintahan, melainkan melalui pasal-pasal undang-undang yang dibahas dengan akselerasi yang mengagumkan.

Kalau proses reformasi polisi yang sungguhan bisa secepat itu, mungkin kita bisa sedikit lebih optimis.