Setiap memasuki puncak musim kemarau, kabut asap pekat kembali menyelimuti lanskap gambut Kalimantan dan kawasan konsesi di berbagai wilayah Indonesia. Penegakan hukum administratif maupun pidana selama ini cenderung berhenti pada penyegelan papan nama anak perusahaan di tingkat tapak. Namun, analisis spasial multisensor dan penelusuran struktur korporasi mutakhir mengungkapkan fakta bahwa kebakaran hutan dan lahan merupakan konsekuensi logis dari desain politik ekonomi penguasaan lahan serta jaringan modal yang terlindung di balik benteng regulasi.

Kebakaran lahan gambut bukan sekadar bencana ekologis tahunan atau keteledoran teknis para pekerja di lapangan. Peristiwa ini merefleksikan kegagalan tata kelola sumber daya alam yang membiarkan struktur kepemilikan modal berlapis, relasi kekuasaan, dan kompromi politik lokal meluputkan penanggung jawab utama dari jerat hukum. Tanpa pergeseran fokus penegakan hukum hingga ke tingkat pengendali grup usaha dan reformasi kebijakan tata ruang, regulasi pencegahan bencana hanya menjadi formalitas birokrasi semata.

Anomali Titik Panas dan Ekosistem Gambut yang Terdegradasi

Data pemantauan satelit multisensor NASA-MODIS, NOAA-20, dan VIIRS SNPP periode Juni hingga Agustus 2026 merekam lonjakan anomali termal di Kalimantan Tengah. Dari total 32.796 titik panas yang terdeteksi, sebanyak 13.620 titik atau 41,53 persen terkonsentrasi langsung di dalam kawasan konsesi perkebunan kelapa sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Di sektor perkebunan sawit, PT Mulia Agro Permai di Kotawaringin Timur mencatatkan 3.110 titik panas, disusul PT Globalindo Agung Lestari di Kapuas dengan 3.014 titik. Sementara di sektor kehutanan, PT Industrial Forest Plantation di Kapuas merekam lonjakan ekstrem hingga 2.982 titik panas pada lahan seluas 101.840 hektare. Konsesi ini berdiri tepat di atas Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) dalam yang telah mengalami pengeringan masif melalui kanal internal perusahaan. Kondisi serupa terjadi di Kalimantan Selatan, di mana WALHI mencatat 3.219 titik panas dan kebakaran seluas 8.019 hektare. Kabupaten Tapin menempati posisi paling rawan dengan 996 titik panas sekaligus pemilik ekosistem gambut terluas mencapai 82.113 hektare. Alih fungsi hutan dan pembukaan kanal buatan korporasi membuat lanskap gambut kehilangan fungsi hidrologis alaminya untuk menyimpan air saat musim kemarau.

Asimetri Informasi dan Penyerapan Modal Lintas Negara

Kajian terbaru Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap korporasi dengan konsentrasi titik panas tertinggi menyingkap keterlibatan modal lintas negara. Dari entitas yang teridentifikasi, sembilan korporasi memiliki hubungan kepemilikan dengan induk usaha di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi berkerahasiaan tinggi seperti British Virgin Islands dan Samoa. Struktur kepemilikan berlapis dan lintas yurisdiksi ini sengaja didesain untuk menyamarkan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari tanggung jawab ekologis. Kasus PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat menunjukkan bagaimana titik akhir kepemilikan bermuara pada yurisdiksi tertutup yang tak tersentuh oleh hukum domestik. Asimetri informasi ini menyulitkan penyidik lingkungan dalam menagih ganti rugi pemulihan ekosistem yang terlanjur rusak. Di sisi lain, jaringan korporasi besar seperti Sinar Mas Agribusiness and Food (GAR), Wilmar International, dan Musim Mas terdeteksi menguasai konsesi dengan akumulasi titik panas berulang. Melalui anak usaha seperti PT Tapian Nadenggan dan PT Binasawit Abadi Pratama di Kabupaten Seruyan, aktivitas operasional entitas ini berkontribusi pada klaster titik panas di ekosistem gambut. Namun, jerat hukum perdata maupun pidana kerap terhenti pada pengurus operasional lokal tanpa menyentuh entitas induk pengendali di tingkat grup. Praktik rekayasa air di dalam konsesi turut memperparah kerentanan lingkungan di luar batas izin usaha. Penggunaan pompa air berkapasitas hingga 200 liter per detik untuk mengisi kanal internal perusahaan secara drastis menyedot cadangan air sungai di sekitarnya. Aktivitas ini memicu kekeringan ekstrem di lahan rawa masyarakat sekitar yang pada akhirnya sangat mudah terbakar begitu memasuki puncak kemarau.

Simbiosis Oligarki dan Penyanderaan Regulasi Daerah

Akar masalah politik ekonomi kebakaran lahan diperparah oleh keterikatan yang erat antara elit bisnis dan panggung kekuasaan. Penelusuran struktur pengurus dan pemegang saham korporasi menemukan figur-figur yang dekat dengan lingkaran kekuasaan di dalam entitas terindikasi kebakaran. Fenomena ini memicu benturan kepentingan yang merusak objektivitas pengawasan ekologis oleh pemerintah daerah. PT Golden Blossom Sumatera terhubung dengan Setiawan Ichlas selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan. Sementara itu, PT Monrad Intan Barakat memiliki keterkaitan dengan grup bisnis Aburizal Bakrie, serta PT Kiani Lestari terhubung dengan jaringan Edhy Prabowo, Widjono Hardjanto, dan Benny Pangbin. Kedekatan ini memunculkan keraguan publik atas ketegasan penegakan hukum di lapangan.

Riset di Kabupaten Kotawaringin Barat dan berbagai wilayah Kalimantan menunjukkan bahwa penanganan karhutla tersendat akibat kompromi politik lokal. Pejabat publik berada dalam posisi dilematis antara menegakkan regulasi lingkungan atau menjaga relasi dengan investor perkebunan yang menjadi penyumbang dana politik. Kedekatan ini memunculkan kelumpuhan penindakan administratif serta keengganan mengeksekusi sanksi pidana terhadap korporasi skala besar. Penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berdurasi singkat dan memiliki keterbatasan wewenang semakin memperlemah daya jangkau kebijakan ekologis. Pejabat sementara cenderung mengambil posisi aman secara politik dan menghindar dari keputusan strategis seperti pembatalan izin konsesi bermasalah. Akibatnya, narasi resmi pemerintah sering kali mengambinghitamkan faktor cuaca ekstrem El Niño atau aktivitas berladang tradisional masyarakat.

Ekspansi Proyek Strategis dan Pengabaian Hak Pesisir

Pola penguasaan ruang atas nama pembangunan strategis juga mempercepat kerusakan lanskap ekologis di berbagai wilayah. Di Kawasan Pengembangan Pangan dan Energi Merauke, Papua Selatan, terdeteksi 807 titik panas sepanjang Januari–Agustus 2026. Sebanyak 674 titik panas berada di area Food Estate yang secara kelembagaan diampu oleh kementerian pemerintah, sementara 133 titik berada di area Energy Estate swasta. sDilema tata ruang serupa terjadi di wilayah pesisir Desa Batu Beriga, Bangka Tengah. Penolakan nelayan tradisional terhadap Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk dan Perda RZWP3K Nomor 3 Tahun 2020 diabaikan demi ekspansi ekstraktif. Lebih dari 80 persen warga yang menggantungkan hidup dari laut terancam kehilangan ruang tangkap akibat konversi ruang laut menjadi zona tambang. Konflik agraria dan ekologis di darat maupun laut bermuara pada pola yang sama: pengorbanan hak masyarakat demi akumulasi modal korporasi. Pemerintah belum menjalankan secara utuh amanat Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan wilayah kelola rakyat. Kebijakan tata ruang nasional terus memberikan karpet merah bagi pemegang konsesi skala besar.

Kegagalan Diplomasi Lintas Batas dan Buntunya Restorasi

Di tingkat regional, kerja sama penanganan kabut asap lintas batas melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan ASEAN Peatland Management Strategy (APMS) belum memberikan dampak substantif di lapangan. Prinsip konsensus dan non-interferensi dalam norma diplomasi ASEAN membuat komitmen regional berhenti pada retorika tanpa mekanisme penegakan hukum yang mengikat (enforceable). Di dalam negeri, efektivitas Restorasi Ekosistem Gambut masih menemui jalan buntu. Penurunan target restorasi nasional dari 2,6 juta hektare menjadi 1,2 juta hektare mencerminkan kendala tata kelola di lapangan. Pemantauan independen menemukan mayoritas infrastruktur pembasahan gambut berupa sekat kanal mengalami kerusakan fisik serta gagal menjaga tinggi muka air tanah di atas ambang aman 40 sentimeter. Kegagalan penegakan hukum di tingkat nasional berpadu dengan kelemahan diplomasi regional. Selama membakar dan mengeringkan lahan gambut masih dihitung lebih murah ketimbang menjaga basahnya ekosistem, denda administratif maupun instrumen diplomasi hijau tidak akan mampu mengubah kalkulus ekonomi pelaku usaha ekstraktif.

Menagih Akuntabilitas Pengendali Utama

Lalu apa langkah hukum konkret yang harus diambil pemerintah untuk mengakhiri siklus bencana ini secara permanen? Penegakan hukum tidak boleh lagi berhenti pada sanksi administratif ringan atau penyegelan lahan anak perusahaan di lapangan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum harus menerapkan Pasal 76 dan 77 UU PPLH serta Pasal 72 UU Kehutanan secara tegas dan konsisten. Pemerintah wajib mewajibkan transparansi beneficial ownership bagi seluruh pemegang izin konsesi, termasuk grup usaha yang menggunakan struktur modal luar negeri. Sanksi pidana dan gugatan ganti rugi perdata harus diajukan langsung kepada induk perusahaan dan pemegang saham pengendali. Selain itu, pemerintah harus menghentikan rencana pencabutan aturan kearifan lokal berladang tradisional dan memfokuskan audit kepatuhan hidrologis pada kawasan gambut yang dikuasai korporasi. Pada akhirnya, penghentian karhutla memerlukan keberanian politik untuk mengevaluasi seluruh perizinan dan mencabut konsesi yang terbukti membakar gambut secara berulang. Negara harus menempatkan keselamatan rakyat, kesehatan publik, dan pemulihan ekosistem di atas kepentingan ekspansi modal korporasi. Tanpa penegakan hukum yang menjangkau pengendali utama, janji perlindungan lingkungan hidup hanya akan berakhir sebagai retorika tanpa makna.